Untuk mengatasi dan mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. dibedakan melalui kode yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI sendiri merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Dalam OSS RBA sendiri tidak lagi menggunakan KBLI 2017 tapi telah menggunakan KBLI 2020. Hal ini mengacu pada Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI serta ada pengaturan ulang kode dalam beberapa bidang usaha, pelaku usaha yang baru pertama kali menggunakan OSS RBA untuk mengurus perizinan akan langsung otomatis menggunakan KBLI 2020. Sedangkan bagi pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 2017 diwajibkan untuk melakukan penyesuaian dengan KBLI 2020. Jadi ketika pelaku usaha melakukan login kedalam akun OSS, sistem akan menampilkan konversi dari KBLI 2020 dan pelaku usaha cukup melakukan konfirmasi.
Produk yang muncul dari sistem OSS ini adalah berubah Nomor Induk Berusaha (NIB) & Sertifikat Standar yang menyesuaikan dengan klasifikasi risiko. NIB memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, KBLI usaha yang dilakukan perusahaan dan juga termasuk salah satunya alamat perusahaan. NIB berlaku juga sebagai angka pengenal impor (API-P & API-U), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dan wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha. Selain itu, saat ini NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Klasifikasi Risiko sendiri dapat diketahui dengan mengecek langsung di sistem OSS. Pada menu awal halaman OSS saudara dapat memilih Informasi > KBLI 2020 > input Kode KBLI yang di pakai > klik KBLI tersebut, kemudian akan muncul risiko beserta persyaratannya tergantung dengan tingkat risiko dari masing-masing perusahaan Pelaksanaan Analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
a. pengidentifikasian kegiatan usaha;
b. penilaian tingkat bahaya;
c. penilaian potensi terjadinya bahaya;
d. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha; dan
e. penetapan jenis Perizinan Berusaha.
Tingkat Risiko sendiri merupakan potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori Rendah, Menengah, atau Tinggi sebagaimana Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan risiko kegiatan usaha berikut adalah jenis perizinan berusaha yang didapatkan pelaku usaha:
Risiko Rendah : Nomor Induk Berusaha (NIB)
Risiko Menengah Rendah : NIB, dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri
Risiko Menengah Tinggi : NIB, Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Risiko Tinggi : NIB, Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Sertifikat Standar (SS) apabila dibutuhkan.
“Dalam prosesnya tentu ada perbedaan antara setiap jenis-jenis kegitan usaha, dikarenakan tidak mungkin setiap usaha memiliki izin yang sama sedangkan bidang usaha bergerak dibidang yang berbeda, seperti halnya kegiatan usaha tambang tentu memiliki izin yang berbeda dengan kegiatan usaha dibidang pertanian atau cargo”